Babak Baru Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Kapolri : Segera Selesaikan

- 16 Februari 2021, 17:51 WIB
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo /Dok.Humas Polri/


PORTALMALUKU.COM -- Kasus penembakan polisi yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) kini memasuki babak baru.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sudah memberi lampu hijau. Jajarannya diperintahkan untuk mempercepat penanganan kasus tersebut.

Meski meminta agar kasus penembakan terhadap enam laskar FPI dipercepat, namun Kapolri tidak menyebut detail batas waktu untuk menuntaskan kasus itu.

Baca Juga: Sultan di NTB Jatuh Miskin, Miliaran Rupiah di Rekening Ludes Disita Polisi

"Terkait dengan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50, pelanggaran prokes (protokol kesehatan) segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM," kata Jenderal Pol. Sigit di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021, dilansir dari Antara.

Disisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga sudah memberikan rekomendasi untuk penuntasan kasus tersebut.

Olehnya itu, Kapolri menilai, penanganan kasus tersebut dapat dengan cepat karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM.

Ia juga meminta agar penuntasan kasus dilakukan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

"Tentunya harus diselesaikan sesuai dengan rekomendasi tersebut," ujarnya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Barcelona vs PSG Malam Ini, Les Parisiens Tanpa Diperkuat Neymar

Sebelumnya, enam laskar FPI ditemukan tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 usai aksi kejar-kejaran dengan aparat kepolisian pada 7 Desember 2020 dini hari.

Saat itu, enam laskar FPI itu sedang  mengawal rombongan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Sementara itu, Komnas HAM telah mengumumkan hasil investigasi kasus kematian enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang, Choirul Anam mengatakan, pihaknya menemukan terdapat enam anggota Laskar FPI tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.

Disimpulkan dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.

Baca Juga: Bocoran Harga Hyundai Palisade, Termurah Rp777 Juta

Sebanyak empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x