2 Eks Menteri Dalam Bayang-bayang Hukuman Mati, Edhy Prabowo : Demi Masyarakat, Saya Siap

- 23 Februari 2021, 07:43 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021. Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021. Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/


PORTALMALUKU.COM -- Dua eks menteri Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin kini berada dalam bayang-bayang hukuman mati.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara kini terancam hukuman mati setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana Covid-19.

Mensos Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 6 Desember 2020, atas dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, 23 Februari 2021: Reyna Masuk Penjara, Keselamatan Al dan Andin Terancam

KPK menduga Mensos Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Sedangkan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah atas dugaan menerima suap terkait urusan ekspor benih lobster atau benur pada 25 November 2020 lalu.

Edhy terkena operasi tangkap tangan OTT KPK pada Rabu, 25 November 2020 dini hari.

Ia diamankan saat baru saja mendarat dari Amerika Serikat di Bandara Soekarno-Hatta. Selain Edhy, ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, setelah sekian lama diam, Edhy Prabowo akhirnya merespon ancaman tersebut. Ia menyatakan siap bertanggung jawab.

Baca Juga: Bocoran Manga One Piece 1005: Wujud Baru Hybrid Kaido, Kehancuran Bajak Laut Rocks

Edhy Prabowo menyatakan siap dihukum mati jika terbukti bersalah dalam dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab."

"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” kata Edhy Prabowo, senin 22 Februari 2021 dikutip dari artikel Pikiran-Rakyat.com 'Terancam Hukuman Mati Imbas Korupsi, Eks Menteri KP Edhy Prabowo: Lebih dari Itupun Saya Siap!'

“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," kata Edhy Prabowo, di Gedung KPK, Jakarta.

Akan tetapi Edhy juga mengklaim selama masa jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), ia telah melakukan tugasnya dengan baik.

Baca Juga: Cantik! Ini Kumpulan Nama Bayi Perempuan dan Artinya dari Bintang Anime

Edhy mengatakan bahwa setiap kebijakan yang diambilnya salah satunya soal perizinan ekspor benur, itu semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy.

Kemudian selain itu, Edhy pun lantas mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.

“Anda lihat izin kapal yang saya keluarkan ada 4 ribu izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam, banyak izin-izin lain,” ujar Edhy.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka diantaranya penerima suap, yakni Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).

Baca Juga: Baca Gratis Komik One Piece 1005, Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia

Kemudian, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy.

Adapula pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy. Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

Sebagaimana Suharjito didakwa karena memberikan suap kepada Edhy senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,44 miliar, dan Rp706.055.440.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah