KPK Panggil Istri Edhy Prabowo Terkait Dugaan Korupsi Bisnis Benur Lobster Menteri KKP

- 22 Desember 2020, 11:28 WIB
KPK buka suara terkait ramainya isu dugaan korupsi bansos Gibran Rakabuming Raka.
KPK buka suara terkait ramainya isu dugaan korupsi bansos Gibran Rakabuming Raka. /ANTARA/Bernardy Ferdiansyah.

PORTALMALUKU.COM -- HARI ini, Selasa 22 Desember 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Kelautan dan Perikanan (nonaktif) Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP terkait tindak pidana korupsi suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mencegah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra itu (Dewi) untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan: sejak Jumat, 4 Desember 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira, 4 BLT Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Daftar Online

Selain Dewi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk Edhy, yaitu Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini Hanafi, advokat Djasman Malik, dan pegawai bagian Finance PT PLI, Kasman.

KPK juga memanggil Kepala Pengamanan Hotel Grandhika, Halim Chasani, sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus itu, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).

KPK telah menetapkan Edhy dan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi ekspor benur lobster. Mereka di antaranya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Safri (SAF);

Baca Juga: HARI IBU 22 DESEMBER: Presiden Jokowi Ucapkan Penghormatan kepada para Ibu dan Perempuan Indonesia

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Andreau Pribadi Misata (APM), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT), dan seorang wiraswatawan, Amiril Mukminin (AM).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan pengiriman dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri, senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Hanya Modal KTP, Ini Cara Mudah Cek Nama Penerima PKH Rp300 di Kemensos.go.id

Selanjutnya, pada 5 November 2020, Bahtiar mentransfer ke rekening Faqih sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri serta Misata.

Uang itu antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, Amerika Serikat, pada 21-23 November 2020 sebanyak sekitar Rp750 juta, yang di antaranya dibelanjakan jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Mukminin.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x