Tanggapi Kasus Gubernur Sulsel, Ketua KPK: Pidana Bisa Jerat Siapapun Termasuk Pejabat

- 28 Februari 2021, 13:52 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Twitter @KPK_RI/

PORTALMALUKU.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menegaskan tindak pidana korupsi bisa menjerat siapapun termasuk pejabat.

Para pejabat yang dinilai berprestasi untuk wilayahnya dan mendapat penghargaan dari berbagai pihak pun bisa dijerat.

Menurut Firli, pihaknya memang memberikan (penghargaan kepada) seluruh pejabat negara yang berprestasi. Tapi coba ingat, korupsi disebabkan karena ada kekuasaan, kesempatan, keserakahan, dan kebutuhan.

Baca Juga: Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel: Saya Minta Maaf

“Jangan berpikir kalau ada orang yang menerima penghargaan tidak melakukan korupsi,” ujar Firli dilansir dari laman PMJ News, Minggu, 28 Februari 2021.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, sempat diberikan penghargaan.

Tindak pidana korupsi terjadi, kata dia, karena ada pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Resmi Jadi Tahanan KPK

Firli berharap seluruh penyelenggara negara yang diberikan amanat oleh rakyat melaksanakan hal tersbeut dengan baik.

Menurut Firli, menjelaskan ada 30 jenis tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x