KPK Perpanjang Penahanan Para Tersangka Kasus Suap Ekspor Lobster, Termasuk Edhy Prabowo

- 23 Februari 2021, 08:18 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PORTALMALUKU.COM — Masa penahanan para tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster kembali diperpanjang.

Perpanjangan masa tahanan ini, diputuskan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, menjelaskan perpanjangan masa tahanan para tersangka selama 30 hari ke depan.

Baca Juga: Bocoran Manga One Piece 1005: Wujud Baru Hybrid Kaido, Kehancuran Bajak Laut Rocks

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan, Petir dan Angin Kencang Siang Ini di DKI Jakarta

“Tim penyidik KPK kembali melanjutkan penahanan tersangka EP (Edhy Prabowo), SAF (Safri), SWD (Siswadi), dan AF (Ainul Faqih) masing-masing selama 30 hari ke depan,” ujar Ali Fikri, dikutip dari PMJ News, Senin, 22 Februari 2021.

Perpanjangan penahanan ini berlaku terhitung mulai 23 Februari 2021 sampai 24 Maret 2021.

Ali Fikri, mengungkapkan, para tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Bocoran Persyaratan Dokumen Seleksi CPNS 2021, Segera Cek!

Baca Juga: 2 Eks Menteri Dalam Bayang-bayang Hukuman Mati, Edhy Prabowo : Demi Masyarakat, Saya Siap

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x