PORTALMALUKU.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan ER sebagai tersangka penerima suap.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan NA (Nurdin Abdullah) sudah menerima uang dari AS melalui ER sebesar Rp2 miliar.
Menurut Fikri, dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup. KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, sebagai penerima NA dan ER, pemberi AS.
Baca Juga: Ini Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 28 Februari 2021: Nino Semakin Mencurigai Al, Rafael Berikan Anting ke Andin
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari,” ujar Fikri, dilansir dari PMJ News, Minggu, 28 Februari 2021.
Terkait penahanan para tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi ini terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
Fikri mengungkapkan NA ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. ER di rutan cabang KPK Kav C1. Dan, AS di tahanan KPK di Gedung Merah Putih.
Baca Juga: Baca Gratis Komik One Piece 1005, Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia
Baca Juga: Kena OTT KPK, Ini Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah