6 Langkah Mudah Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 13

- 2 Maret 2021, 15:40 WIB
Gagal Lolos Prakerja Gelombang 12, Tak Perlu Daftar ulang, Tinggal 'Klik' Gabung di Kartu Prakerja Gelombang 13
Gagal Lolos Prakerja Gelombang 12, Tak Perlu Daftar ulang, Tinggal 'Klik' Gabung di Kartu Prakerja Gelombang 13 /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww


PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah dalam waktu dekat akan membuka penerimaan peserta Program Kartu Prakerja Gelombang 13.

Rencananya, pemerintah akan menerima 600.000 peserta baru progran Kartu Prakerja Gelombang 13.

Namun, penerimaan peserta Kartu Prakerja Kerja Gelombang 13 baru akan dibuka setelah mengumumkan hasil seleksi program gelombang 12.

Baca Juga: 15 Weton Anak Pembawa Rezeki Bagi Orang Tua, Cek di Sini

"Kami sedang mempersiapkan pengumuman hasil seleksi Gelombang 12, setelah itu kami akan buka Gelombang 13," kata Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu dikutip dari ANTARA, Selasa, 2 Maret 2021.

Meski penerimaan Kartu Prakerja sudah capai gelombang 13, namun ada saja sebagian orang yang masih mengalami kendala pada saat mendaftar Kartu Prakerja.

Salah satunya yakni ketika mengunggah foto KTP pada pendaftaran Kartu Prakerja.

Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa orang tersebut tidak lolos Kartu Prakerja.

Maka persiapan harus dilakukan sebelumnya agar proses pendaftran Kartu Prakerja gelimbang 13 nanti lancar.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Jangan Ketinggalan Lagi

Selanjutnya, bagi Anda yang ingin mengikutinya simak tips unggah foto KTP berikut ini.

Bagi para pendaftar yang telah memiliki akun Kartu Prakerja sebelumnya, ketika login ke laman www.prakerja.go.id akan diminta untuk memperbarui datanya, termasuk mengunggah foto KTP.

Pihak Kartu Prakerja melalui media sosial resminya mengatakan agar para pendaftar tak perlu khawatir jika belum bisa memasukkan data diri, termasuk unggah foto KTP.

Dikarenakan, seleksi Kartu Prakerja tidak berdasarkan siapa yang lebih dulu mendaftar dan proses randomisasi baru akan dilakukan setelah penutupan gelombang sehingga pengunggahan data dapat dilakukan esok harinya.

Baca Juga: Legislator DPRD Provinsi Maluku: Perpres Usaha Miras Untungkan Warga Aru dan MBD

Adapun total kuota semester I sebanyak 2.7 juta orang, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Sering Sebabkan Gagal Daftar, Ini Tips Unggah Foto KTP Agar Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Lancar"

Ini tips unggah foto KTP agar pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 lancar dan berhasil daftar.

1. Membuka web prakerja pada browser smartphone atau PC Anda.

2. Memasukkan data diri yang tertera pada kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

3. Ikuti petunjuk yang terdapat di layar hingga proses pemeriksaan akun selesai.

4. Ambillah alat tulis yang sudah dipersiapkan karena tahap berikutnya yaitu tahap tes motivasi dan kemampuan dasar secara online.

5. Klik tombol ‘gabung’ pada gelombang yang tersedia atau yang sedang dibuka.

6. Tunggu pengumuman lolos seleksi melalui pemberitahuan SMS.

Baca Juga: Intelijen AS Hapus 3 Nama soal Kasus Pembunuhan Jurnalis Kashoggi: Sang Pacar: Putra Mahkota Harus Dihukum

Manfaat program Kartu Prakerja di tahun 2021 sebesar Rp 3.550.000 terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.00 per bulan selama 4 bulan.

Selanjutnya, mengisi survey kebekerjaan sebesar Rp 150.000 per survey untuk tiga kali survey.

Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Sementara itu kuota peserta pada Gelombang 12 sebanyak 600.000 orang.


Baca Juga: Berburu 115 Kilogram Ganja Ke Sumut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Turun Gunung

Sebelum mendaftar kartu prakerja, ada bebarapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain berkewarganegaraan Indonesia, sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Adapun persiapan yang perlu dilakukan yaitu tersedianya beberapa dokumen antara lain kartu keluarga, kartu tanda penduduk, nomor ponsel yang aktif, dan alat tulis.*** (Meilia Mulyaningrum/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Semarangku.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x