Nama Cita Citata Masuk Radar KPK, Diduga Terima Fee Dana Dana Bansos

- 9 Maret 2021, 12:11 WIB
Usai Terima Saweran Rp150 Juta, Cita Citata Terseret Kasus Dugaan Suap Dana Bansos Covid-19
Usai Terima Saweran Rp150 Juta, Cita Citata Terseret Kasus Dugaan Suap Dana Bansos Covid-19 /Instagram/@citacitata


PORTALMALUKU.COM -- Nama pedangdut, Cita Citata kini masuk dalam radar Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Cita Citata diduga ikut menerima 'fee' program bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak Covid-19 di Jabidetabek.

Cita Citata dikabarkan menerima sekitar Rp150 juta ketika mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Soal KLB Demokrat, AHY: Mereka Bukan Pemilik Suara yang Sah

Diketahui ada tiga orang yang disinyalir menerima uang bansos tersebut. Mulai dari anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, pengacara Hotma Sitompul, serta pedangdut Cita Citata.

Ini berdasarkan keterangan dari saksi, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang merupakan anak buah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

“Atas keterangan dari saksi tersebut, tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemanggilan dan mengkonfirmasi pada saksi-saksi tersebut yang kemudian akan dihadirkan di persidangan,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Tuai Pujian dari Penggemar, Ternyata Ini Sosok Pengganti Andin dalam Sinetron Ikatan Cinta

Ali menambahkan, pemanggilan terhadap pihak-pihak tersebut tergantung dengan kebutuhan dari tim penyidik dalam membuktikan perbuatan dari terdakwa.

“Kalau sudah cukup dengan para saksi dan alat bukti yang ada untuk menentukan unsur pasal perbuatan kepada tersangka, maka kiranya tidak perlu ada pemeriksaan, begitupun sebaliknya,” sambung Ali.

Diketahui lebih lanjut, dalam persidangan disebutkan bahwa anggota BPK Achsanul Qosasi menerima uang sekitar Rp1 miliar.

Dilanjutkan dengan pengacara Hotma Sitompul sebanyak Rp3 miliar untuk membayar jasa pengacara atas kasus yang terjadi pada Kementerian Sosial.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Maret 2021: Elsa Terancam, Michele Ajak Pak Surya Bahas Kematian Roy

Sementara itu, sidang lanjutan kasus korupsi program Bansos Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 8 Maret 2021 kemarin, menemukan fakta baru.

Jaksa menghadirkan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, yang berstatus tersangka di kasus ini sebagai saksi.

Keduanya bersaksi atas terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam sidang tersebut Matheus Joko Santoso menyampaikan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari "fee" perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

"Rp14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Matheus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Harry Van Sidabukke yang didakwa diduga menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar.

Baca Juga: Ingin Tahu Seperti Apa Kelebihan dan Kelemahan Diri Anda? Gambar yang Dilihat Pertama Ini Akan Menjawabnya

Sementara Ardian Iskandar Maddanatja
memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19.

"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis.

Baca Juga: Kemenkeu Tunjuk Citibank Jadi Mitra Distribusi Pemasaran Sukuk Negara Ritel Seri SR014

Dikutip dari Antara Penggunaan uang tersebut adalah:

1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan Menteri Sosial Juliar P Batubara sebesar Rp8,4 miliar

2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar

3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp1 miliar

4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.

5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp100 juta

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x