Terkuak! Pelaku Tabrak Lari Terancam Hukuman Berat

- 13 Maret 2021, 21:08 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /Pexels.com/

PORTALMALUKU.COM -- Pelaku tabrak lari dengan menggunakan mobil Mercy di Bundaran Hi Jakarta berhasil diringkus pihak Kepolisian.

Penabrakan itu terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021 kemarin, sekitar pukul 06.05 WIB.

Korban adalah penabrakan adalah Ivan Christoper yangb saat itu sedang mengendarai sepeda. Dari itu, Ivan patah tulang, dan sedang dirawat di Rumah Sakit (RS).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan aparat keamanan meringkus pelaku di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Tersangka merupakan pria berinisial DA (19) yang sekarang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.

Lebih jauh, Sambodo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal DA kabur karena ketakutan.

"Pengakuannya karena dia syok dan takut sehingga melarikan diri," ujar Sambodo, dilansir dari laman PMJ News, Sabtu, 13 Maret 2021.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah DA mengonsumsi narkoba atau tidak.

Sedangkan untuk syarat-syarat mengemudi, DA mempunyai SIM dan STNK.

Atas perbuatannya, tersangka akan diancam Pasal 310 ayat 3, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada DA.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah