Sesuai Fatwa MUI, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tak Ragu Jalani Vaksinasi Saat Puasa

- 19 Maret 2021, 10:24 WIB
Jubir Satgas Covid Wiku Adisasmito ungkap kebijakan mudik 2021 masih dalam pembahasan.
Jubir Satgas Covid Wiku Adisasmito ungkap kebijakan mudik 2021 masih dalam pembahasan. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

PORTALMALUKU.COM - Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat tidak ragu untuk mendapat vaksinasi saat puasa Ramadhan.

Hal tersebut berdasarkan fatma Majelis Ulama Indonesia (MUI) ihwal vaksinasi Covid-19 yang dilakukan melalui suntikan intramuskular yang disebut tidak membatalkan ibadah puasa.

"Umat Islam wajib untuk mengikuti program vaksinasi nasional untuk mewujudkan perjuangan komunitas dan sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi diri dan terbebas dari covid-19," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan persnya kemarin, dikutip PMJ News, Jumat.

Baca Juga: Sinopsis Love Story Jumat 19 Maret 2021: Terancam Putus, Ken dan Maudy Sepakat Berpisah

Baca Juga: BARU! Kode Redeem FF Hari Ini Jumat, 19 Maret 2021, Klaim dan Rebut Hadiah Menarik dari Garena

Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan vaksinasi Covid-19 di siang hari saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Fatwa MUI.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskuler, tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya medio Maret lalu.

Asrorun menjelaskan, intramuskular merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Hal ini, lanjut dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadhan.

Baca Juga: 10 Tips Menjaga Pola Tidur Sehat dan Berkualitas yang Perlu Anda Ketahui

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Ibunda Jessica Milla Restui Kaesang Pangarep Dekati Putrinya

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x