49 Aturan Baru Pelaksanaan UU Ciptaker Diharapkan Jadi Vaksin Ekonomi Indonesia

- 17 Februari 2021, 06:57 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menjadi Keynote Speaker pada seminar bertajuk 'Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos' yang merupakan rangkaian Hari Pers Nasional 2019 di Jakarta, Kamis 4 Februari 2021.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menjadi Keynote Speaker pada seminar bertajuk 'Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos' yang merupakan rangkaian Hari Pers Nasional 2019 di Jakarta, Kamis 4 Februari 2021. /Dok. PWI


PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah terus menggeber diselesaikannya aturan turunan UU Cipta Kerja.

Pada pekan ini Pemerintah telah meresmikan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, berharap 49 peraturan UU Cipta Kerja ini, dapat menjadi 'vaksin' bagi perekonomian Indonesia yang sedang lesu akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hasil Liga Champions : Liverpool Berjaya di Jerman, Hattrick Mbappe Bikin Barcelona Takluk 1-4

"Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran COVID-19 yang menjadi masalah dahsyat bagi dunia saat ini."

"kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini," kata Yasonna dilansir dari Antara.

Yasonna mengatakan, sejak awal UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

UU Cipta Kerja juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.

Baca Juga: Hasil Liga Champions : Barcelona Hancur Lebur Dibantai PSG 1-4

Aturan turunan yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI awal pekan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.

"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," ujar dia.

Jumlah 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan.

Baca Juga: Kado Spesial Google Doodle untuk dr. Marie Thomas Sang Dokter Wanita Pertama Indonesia

Sebelumnya, sudah ada dua Peraturan Pemerintah yang ditetapkan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan lima Perpres.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah