Tanah Milik Benny Tjokro Seluas 147 Hektare Disita Kejagung

- 19 Maret 2021, 11:51 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). /Dok. Kejaksaan RI.

PORTALMALUKU.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memproses penyitaan aset milik Benny Tjokro. 

Hal itu dilakukan karena Benny Tjokro terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri. 

Aset yang disita Kejagung adalah sebidang tanah di daerah Cianjur Jawa Barat (Jabar). Rencananya, lahan itu akan dibangun bisnis lapangan golf.

Baca Juga: Sinopsis Love Story Jumat 19 Maret 2021: Terancam Putus, Ken dan Maudy Sepakat Berpisah

Dilansir dari laman PMJ News, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan proses penyitaan masih terus berjalan.

"Penyitaan berupa surat tanah seluas 147 hektar di daerah Cianjur. Tanah ini milik Benny Tjokro dan bentuknya berupa lahan kosong. Orientasinya sih untuk lapangan golf dan resort ya,” ujar Febrie, Jumat 19 Maret 2021.

Belum dijelaskan lebih lanjut status kepemilikan dari tanah tersebut. Namun, diduga kuat memiliki keterkaitan dengan adik dari tersangka Benny Tjokro.

Baca Juga: Profil Yasmin Napper, Pemeran Maudy Love Story The Series

Baca Juga: Intip! Hobi Baru Prilly Latuconsina yang Ekstrem

Penyitaan lahan tanah itu merupakan salah satu dari sekian banyak aset yang telah disita terkait dengan perkara korupsi Asabri.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah