Kemendikbud Tambah KIP Kuliah, Prodi Terakreditasi A Maksimal Dapat Rp12 Juta Per Orang

- 27 Maret 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi bantuan KIP Kuliah Merdeka 2021
Ilustrasi bantuan KIP Kuliah Merdeka 2021 /Pixabay/Ekoanug

Baca Juga: Bensin dan 3 Barang Ini Terancam Langka Akibat Kapal Raksasa Kandas di Terusan Suez

Dirinya menjelaskan ada tiga jalur untuk memperoleh dana KIP kuliah ini. Ketiganya, memiliki batas waktu yang berbeda-beda.

Batas waktu yang pertama, dirinya menjelaskan yakni ketika ingin masuk PTN lewat UTBK-SBMPTN 2021.

"Maka calon mahasiswa harus mendaftar KIP Kuliah hingga 1 April 2021," kata Nadiem.

Dirinya menjelaskan, batas waktu KIP Kuliah yang kedua yakni Agustus-Oktober 2021.

Jalur yang kedua ini bagi calon mahasiswa yang ingin masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lewat jalur mandiri.

"Tapi batas waktu KIP Kuliah lewat jalur mandiri ini sesuai jadwal seleksi mandiri setiap PTN," ujar Nadiem.

Baca Juga: Jangan Ketinggal, Seri MotoGP Qatar Mulai Besok Malam, Berikut jadwalnya

Batas waktu yang ketiga, menurutnya di Oktober 2021 dan khusus untuk calon mahasiswa yang ingin masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), namun tetap memperoleh dana KIP Kuliah dari pemerintah.

Dirinya menambahkan, program KIP Kuliah memberikan akses ke berbagai macam program studi baik negeri maupun swasta di Indonesia sehingga calon mahasiswa bisa mendapat prodi terbaik di universitas yang terbaik.

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Anadolu Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah