PORTALMALUKU.COM -- Kasus praktik prostitusi online di sebuah apartemen di wilayah Bogor terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Kasus tersebut melibatkan seorang mucikari berusia 17 tahun dan seorang pria penyedia kamar.
Pihak kepolisian menyita barang bukti yang dimiliki pelaku berupa uang transaksi, jejak digital hingga minuman beralkohol pun turut disita.
Baca Juga: Direktur PT Borneo Diperiksa KPK
Baca Juga: Hasil Liga Inggris : Sepasang Gol Lingard Depak Chelsea dari 4 Besar Klasemen Sementara
Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Ermawan, menjelaskan pihaknya kembali tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di kota Bogor dengan TKP di sebuah apartemen lantai 12.
Lanjut Dhoni, ada dua orang yang diamankan yakni mucikari dan penyedia kamar.
“Dari hasil penyelidikan sementara, mucikarinya ini seorang perempuan usianya perempuan umurnya, 17 tahun. Sementara untuk penyedia kamaranya itu seorang pria dengan inisial FA (20),” ujar Dhoni, dikutip dari PMJ News, Senin, 12 April 2021.
Status kedua tersangka tersebut, kata dia, telah menjalani prostitusi online selama kurang lebih dua bulan. Sementara untuk menjaring pria hidung belang, berusaha memanfaatkan media sosial Facebook.
Baca Juga: Gempa Lagi, Kali Ini Magnitudo 5,2 Guncang Lampung