PORTALMALUKU.COM -- Muchsin Kamal merupakan penjual senjata api berjenis airgun kepada Zakiah Aini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui Airgun itu dibeli Zakiah Aini secara online dari Muchin Kamal. Langsung Zakiah Aini melakukan aksinya di Mabes Polri pada 31 Maret 2021 lalu.
Kabag Penum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini terkait dengan kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara illegal.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak! Rizieq Shihab Akan Lanjut Sidang Putusan Salah atau Benar
Baca Juga: Terkuak! Dirut Sarana Jaya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Cipayung
"Tersangka MK dipersangkakan pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Ramadhan dikutip Poral Maluku dari laman PMJ News, rabu, 7 April 2021.
Namun, kata dia, hingga saat ini pihak kepolisian bersama Densus 88 Anti-teror masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami masih terus mendalami apakah nanti tersangka memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme," kata Ramadhan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Akan Terjadi Tsunami di Wilayah NTT?
Baca Juga: TERBARU! Tiga Nama Warga Jaksel Masuk dalam DPO Terduga Teroris