PORTALMALUKU.COM -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, beberkan solusi jika perusahan belum mampu memberikan THR kepada semua karyawannya.
Menurut Fauziyah, dengan berdialog bersama pekerja atau buruh agar mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
Kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota, Fauziyah meminta agar turut memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog.
Baca Juga: UPDATE: 1 Ramadhan Jatuh pada 13 April 2021
Diketahui, informasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Menurut Fauziyah, kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.
Dilansir dari laman Portal Sulut dalam artikel "Tak Mampu Bayar THR, Perusahaan dan Pekerja Bisa Lakukan Ini".
Kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut, Fauziyah menjelaskan harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," ujar Fauziyah, Senin, 12 April 2021.