PORTALMALUKU.COM -- Setelah diputuskan larangan mudik menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah dari pemerintah pusat, kini ada kelonggaran untuk delapan wilayah yang diperbolehkan untuk melakukan mudik.
Sebelumnya larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Undang-Undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, ada pengecualian depan wilayah yang diperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lokal.
Baca Juga: Para Ahli Sebut Akan Terjadi Tabrakan Asteroid 2021 PDC dengan Bumi, Indonesia Wilayah Paling Aman
Diketahui, dari delapan wilayah tersebut berada dalam wilayah aglomerasi. Istilah itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Wilayah aglomerasi tersebut diartikan sebagai kabupaten/kota berdekatan yang mendapat izin untuk melakukan mudik.
Dilansir dari laman PMJ News, berikut ini delapan wilayah aglomerasi yang masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal, di antaranya:
Baca Juga: Kolatlena Tagih Janji Gubernur, Murad : Saya Tidak Pernah Janji Bangun Infrastruktur di SBT
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.