Catat: 8 Wilayah Ini Diperbolehkan Mudik Lokal Menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah

- 19 April 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Antara Foto/Asep Fathulrahman

PORTALMALUKU.COM -- Setelah diputuskan larangan mudik menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah dari pemerintah pusat, kini ada kelonggaran untuk delapan wilayah yang diperbolehkan untuk melakukan mudik.

Sebelumnya larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Undang-Undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, ada pengecualian depan wilayah yang diperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lokal.

Baca Juga: Para Ahli Sebut Akan Terjadi Tabrakan Asteroid 2021 PDC dengan Bumi, Indonesia Wilayah Paling Aman

Diketahui, dari delapan wilayah tersebut berada dalam wilayah aglomerasi. Istilah itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Wilayah aglomerasi tersebut diartikan sebagai kabupaten/kota berdekatan yang mendapat izin untuk melakukan mudik.

Dilansir dari laman PMJ News, berikut ini delapan wilayah aglomerasi yang masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal, di antaranya:

Baca Juga: Kolatlena Tagih Janji Gubernur, Murad : Saya Tidak Pernah Janji Bangun Infrastruktur di SBT

Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 April 2021 : Aries, Taurus, dan Gemini, Harus Lebih Bersabar Dengan Pasangannya Hari Ini.

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x