Tahun Ini PNS dan Swasta Terima THR Secara Utuh: Ini Tanggal Terimanya

- 25 April 2021, 00:07 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /DOK PR/

PORTALMALUKU.COM -- Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan diterima secara utuh tanpa potongan pajak.

Dalam waktu dekat ini, Pemerintah akan memberikan THR kepada ASN mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso, dalam program Power Lunch, pada Kamis, 15 April 2021 lalu.

Baca Juga: Ini Identitas Calon Istri Ustad Abdul Somad: Gadis 19 Tahun

Bukan hanya ASN yang diperuntukkan untuk THR, ternyata pegawai swasta juga mempunyai peluang yang sama. Namun tanggal pemberian THR antara ASN dan pegawai swasta berbeada.

Dilansir dari laman Portalpapua dalam artikel "Kabar Gembira! Tahun Ini Tunjangan THR PNS Diberikan Utuh Tanpa Potong Pajak", menyebut, untuk ASN akan diterima pada H-10 Lebaran. Sedangkan pegawai swasta akan terima pada H-7 sampai H-5.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," ujar Susiwijono.

Penyaluran dana THR ini juga tidak hanya untuk PNS aktif dan para pekerja swasta, tetapi juga diterima oleh para pensiunan abdi negara. Meskipun begitu, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Gubernur Jatim Beri Kelonggaran Dua Kelompok Ini untuk Pulang, Anda Termasuk?

Biasanya penyaluran THR PNS aktif tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.

Hal lain yang membuat PNS patut bersyukur adalah dana THR yang diterima tidak akan dikenakan potongan pajak. Dengan kata lain, pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Namun, ini tentu berbeda dengan pegawai swasta yang dipotong pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga: Wilantara Sebut Pernikahan Ken dan Maudy Hanya Bawa Musibah: Love Story Jumat 23 April 2021

Sebelumnya, Pemerintah memastikan bahwa uang THR akan diberikan kepada PNS dan juga pekerja swasta. Untuk PNS diberikan H-10, dan swasta H-7.

Untuk pegawai swasta, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya akan ada sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah. Sanksi ini bisa saja berbentuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Meski sanksi berlaku, itu tidak melunturkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai dengan aturan perundangan.***(Elvis Romario/Portalpapua).

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Portal Papua


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah