PORTALMALUKU.COM - Pemerintah memastikan gaji termasuk gaji ke-13 dan THR untuk PNS dan TNI-Polri di 2021 akan dicairkan utuh meskipun masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.
Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
“Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan,” katanya, Kamis, 25 Februari 2021.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan, 4 Seriel Korea Bakal Tayang di Netflix Tahun Ini
Baca Juga: Ayah Kiper Liverpool Alisson Meninggal di Danau Dekat Rumah Liburan
Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.
Mengutip artikel Mantrasukabumi.com berjudul, "Walau Masih Pandemi Covid-19, Gaji ke-13 dan THR PNS serta TNI Polri Tetap Cair Sekitar Bulan April atau Mei", menyebut, total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.
Sama seperti pemberian gaji, pemberian THR dan Gaji ke-13 juga diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran per tahunnya selalu disiapkan.
Berikut daftar penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah: