Tunjangan PNS-PPPK di 2021 Naik Sebesar Rp9-10 Juta per Bulan: Gaji 13 dan THR akan Cair Full

- 29 Desember 2020, 22:13 WIB
Tunjangan PNS
Tunjangan PNS /Siti Andini/Media Pakuan/theculturetrip.com

PORTALMALUKU.COM -- MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tunjangan untuk pegawai negeri sipil (PNS) bakal naik di tahun 2021.

Menurut Tjahjo Kumolo, kenaikan gaji PNS tersebut akan diberikan melalui tunjangan. Untuk posisi ASN yang paling bawah akan mendapatkan kenaikan tunjangan minimal Rp9 hingga Rp10 juta.

Dia mengaku bahwa rencana kenaikan ini sudah sejak tahun ini, namun karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda.

"Insya Aallah tahun depan, harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19," ujar Tjahjo, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Buka Suara soal Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya, Begini Pernyataan Resmi Pihak Kedubes Malaysia

Baca Juga: Malaysia Berulah Lagi, Kali Ini Bikin Parodi Lagu Indonesia Raya,

Ia mengatakan PNS dengan pangkat terendah bakal menerima minimal Rp9 juta - 10 juta per bulan.

"Jadi pegawai paling rendah ASN (besaran tunjangan kerjanya) minimal Rp9 juta sampai Rp10 juta," kata Kumolo dikutip Galamedia dari artikelnya, "Menpan RB Tjahjo Kumolo Beri Kejutan! Mulai 2021 Tunjangan PNS Naik, Paling Rendah Rp9 Juta", Selasa 29 Desember 2020.

Selain peningkatan tunjangan kerja, Tjahjo mengatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) juga berupaya meningkatkan uang pensiun ASN.

Rencana itu rencanya ditetapkan tahun 2020, namun dintunda karena pandemi Covid-19.

Ia menjabarkan peningkatan tunjangan akan dinikmati 4,2 juta ASN, satu juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh.

Baca Juga: Soal Video Syur, Gisel Mengaku Itu adalah Dirinya

Baca Juga: Bantuan Sosial KPM, Cek Apakah Anda Termasuk Kategori Penerima

"Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," ujarnya.

THR dan Gaji 13 Diberikan Full

Selain kabar soal kenaikan gaji, pemerintah juga memastikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan diberikan secara penuh. Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan pada tahun ini.

"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, seperti dikutip Portal Sulut, Selasa.

Baca Juga: Segera Daftar, Ada BLT Rp 1 Juta untuk Pelaku Budaya dan Seniman, Berikut Cara Daftar

Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.*** Galamedia/Dicky Raditya

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Galamedia Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x