Polda Metro Jaya Tetapkan 5 Tersangka Soal Kasus Pencatutan Nama Nadiem Makarim

- 1 Mei 2021, 23:15 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan enam program dari Merdeka Belajar berkolaborasi dengan LPDP.*
Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan enam program dari Merdeka Belajar berkolaborasi dengan LPDP.* /Facebook Kemendikbud

PORTALMALUKU.COM -- Sebanyak lima orang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka pencatutan nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-ristek) Nadiem Makarim, terkait proses pengambilalihan STIE Painan dan STIE Kediri. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya, Sabtu, 1 Mei 2021.

Kelima tersangka ini diduga membuat surat palsu atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemalsuan surat tersebut dilakukan guna mempermudah jalan untuk proses ambil alih STIE Kediri.

"Pokoknya ya, surat yang mengatasnamakan Kemendikbud-ristek itu palsu. Tujuannya hanya untuk mempermudah pengambilalihan saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu, 1 Mei 2021, dikutip PMJ News.com.

Baca Juga: Pertanyakan Sikap Polri Tangkap Munarman, Muannas Sarankan Rachland Nashidik Baca UU Terorisme

Seperti diketahui, Kemendikbud-ristek telah membuat laporan terkait dugaan pencatutan nama Mendikbud-ristek Nadiem Makarim ke Polda Metro Jaya terkait dengan pemalsuan 5 surat keputusan (SK) pembentukan Universitas Painan di Tangerang.

Diketahui, SK yang dipalsukan terdiri dari surat izin perubahan nama universitas serta lokasi perguruan tinggi swasta (PTS) yang semula di Jawa Timur ke Banten. Kemudian ada surat lainnya yang berupa perizinan pembukaan program studi akuntasi di universitas tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 soal pemalsuan surat atau pasal 93 juncto pasal 60 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x