1. WNI
2. Memiliki KTP
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit KUR
Baca Juga: Lengkap! Ini Syarat dan Cara Ambil BLT Rp1,2 Juta di Eform BRI BPUM 2021
Jika syarat utama sudah dipenuhi, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan pendaftaran BPUM 2021 ke Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan data berikut:
- NIK KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat KTP
- Alamat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- SKU atau NIB
Data pengajuan pendaftaran BPUM tersebut dapat diisikan secara online atau offline sesuai kebijakan Dinas Koperasi setempat.
Link untuk pendaftaran pengajuan BPUM secara online dapat diperoleh dari website resmi atau akun sosial media Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat.
Baca Juga: Lapor! Kasus Pungli BLT UMKM Rp2,4 Juta di Cicalengka
Pelaku UMKM yang memiliki lokasi berbeda antara rumah tinggal dengan tempat usaha masih dapat melakukan pendaftaran BPUM dengan mengajukan SKU.
Sedangkan bagi pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BPUM Rp2,4 juta di tahun 2020 masih berkesempatan mendapatkan BLT Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang atau sesuai kebijakan masing-masing Dinas Koperasi setempat.
Selanjutnya apabila dinyatakan menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta, pelaku UMKM akan dihubungi pihak bank penyalur untuk melakukan pencairan, salah satunya BRI.