Alih Profesi Tukang Jahit Menjadi Pengedar Sabu Berakhir di Hotel Prodeo

- 8 Juni 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi narkoba. Berikut hukuman yang diterima sindikat narkotika jaringan Malaysia-Bali, di antaranya adalah vonis 13 tahun penjara.
Ilustrasi narkoba. Berikut hukuman yang diterima sindikat narkotika jaringan Malaysia-Bali, di antaranya adalah vonis 13 tahun penjara. /Dok PRFM.

PORTALMALUKU.COM -- Bukannya tetap bertahan menjalani profesi sebagai tukang jahit, JS seorang wanita asal Labuan Batu, Sumatera Utara malah memilih beralih profesi menjadi pengedar sabu.

Cerita JS berakhir miris karena tidak sesuai impiannya. Personel Satres Narkoba Polres Labuhan Batu akhirnya mengamankan JS, di Desa Terang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dari tangan JS, Seorang wanita tukang jahit pakaian, polisi mengamankan dua gram narkotika jenis Sabu.

Baca Juga: Dijerat Kasus Narkoba, Penyanyi Reza Artzemevia Minta Keringanan Hukuman: Ternyata Demi Keluarga

"Dari tangan ibu rumah tangga (IRT) itu berhasil disita 2 gram sabu dijadikan barang bukti," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba Martualesi Sitepu, dikutip dari Antara, 8 Juni 2021.

Ia menyebutkan peristiwa penangkapan itu Sabtu, 5 Juni 2021. Petugas menerima postingan masyarakat yang merasa resah akibat praktik jual beli narkoba yang dilakukan tersangka.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi TKP. Dan melakukan penyamaran (undercoverbuy) dengan memesan narkoba pada tersangka.

Baca Juga: Polisi Bongkar Belasan Bedeng di Kampung Ambon, Diduga Jadi Sarang Narkoba

"Setelah disetujui dan sepakat bertemu di rumah tersangka. Langsung mengamankan ibu tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui baru sebulan menjual sabu, karena desakan faktor ekonomi.

Tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya dengan cara dititipkan 2 paket setiap minggunya dengan harga Rp650.000.

Lalu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp350.000 hingga Rp400.000 setiap minggunya.

Baca Juga: Diduga Terjerat Narkoba, Polisi Ciduk Vokalis Metal Deadsquad Daniel Mardhany

"Tersangka melanggar Pasal 114 subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

"Kita imbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, meski dalam kondisi sesulit apapun," demikian kata Martualesi Sitepu.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah