Tidak Memenuhi Panggilan Komnas HAM, Abdillah Toha Sebut KPK Pembangkang Presiden

- 11 Juni 2021, 15:46 WIB
Abdillah Toha.
Abdillah Toha. /YouTube/Cokro TV

PORTALAMLUKU.COM -- Tindakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritikan.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PAN, Abdillah Toha menilai KPK telah membankan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terkait keputusan Jokowi soal pegawai KPK, kata dia, saat ini status pegawai negeri yang keberadaannya langsung di bawah Presiden Jokowi.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Sinopsis Buku Harian Seorang Istri, Jumat 11 Juni 2021: Dewa Cemburu Reza

"KPK yang sekarang statusnya sebagai pegawai negeri membangkang terhadap keputusan presiden," cuit Abdillah Toha di akun Twitter-nya @AT_AbdillahToha pada Kamis, 10 Juni 2021.

Dilansir dari laman Tasikmalaya dalam artikel "Membangkang Keputusan Presiden, Abdillah Toha: Apa Tidak Sebaiknya KPK Deklarasikan Diri Merdeka dari RI?" Selain membangkang terhadap keputusan Presiden Jokowi, Abdillah Toha juga menilai bahwa KPK telah melanggar ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini, KPK telah melanggar ketetapan MK terkait alih status pegawai KPK jadi ASN. Dimana dalam peralihan status tersebut, pegawai KPK tidak boleh dirugikan.

Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu Jumat 11 Juni 2021: Helmi dan Siska Segera Menikah

Tetapi kenyataannya 75 Pegawai KPK dipecat karena dianggap tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

"Melanggar ketetapan Mahkamah konstitusi tentang pegawai KPK," tulis Abdillah Toha.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah