PORTALMALUKU.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku mendapatkan informasi penting usai memeriksa atau mendalami informasi terhadap 19 pegawai KPK. Pemeriksaan lembaga HAM itu terkait soal kisruh tes wawasan kebangsaan (TWK) di tubuh KPK
"Pendalaman pertama soal proses TWK. Kedua, mengenai lahirnya prosedur hukum, ketiga, landasan hukum, keempat substansi apa saja selama proses tes wawasan kebangsaan berlangsung,"kata anggota Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.
Komnas HAM juga menemukan soal fungsi tugas dan model kerja dari 19 pegawai yang diperiksa. Info terakhir yang ditemukan, kata Choirul Anam, lembaganya menemukan alasan di balik terjadinya peristiwa tersebut.
Baca Juga: Nahas, 18 Orang Tewas dalam Kebakaran Pabrik Kimia, 20 Orang Selamat
"Dari 19 pegawai KPK itu, ada yang diperiksa sekali, ada yang lebih dari satu kali untuk pendalaman," kata Choirul, dilansir Antara, Selasa.
Selama proses pemeriksaan itu, Choirul mengaku mendapatkan tiga bundel dokumen sekitar 650 halaman berisi berbagai informasi. Dokumen diperoleh dari pegawai KPK yang lolos TWK mau pun tidak lolos.
Hingga saat ini, Komnas HAM telah melayangkan 10 surat panggilan untuk mendapatkan klarifikasi, informasi, dan keterangan serta berbagai hal yang bisa menjernihkan kisruh di KPK.
"Dari 10 surat, ada pemanggilan yang harusnya dihadiri hari hari ini, namun, teman-teman pimpinan KPK tidak bisa hadir," kata Choirul.
Baca Juga: Video Viral Pria Asal Malaysia Seret Kucing Pakai Sepeda di Jalan, Begini Penampakannya
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2021 Siap Disalurkan, Ini Rinciannya
Dalam waktu dekat, Komnas HAM juga menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dengan kisruh TWK di KPK
"Jadi, kami menyiapkan lima panggilan untuk pihak yang lain guna pendalaman," katanya.***