Besok Berlaku, Ini Daftar 122 Wilayah yang Terapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

- 2 Juli 2021, 09:52 WIB
Daftar 122 wilayah yang akan menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Daftar 122 wilayah yang akan menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali. /Kabar Besuki/

PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus di Pulau Jawa dan Bali pada 3 - 20 Juli 2021.

Keputusan pemberlakukan PMK Darurat Jawa-Bali itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021.

“Aparat negara TNI - Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), dokter dan tenaga kesehatan harus habu membahu bekerja sebaik-baiknya mengatasi wabah ini,” tutur Jokowi dalam siaran persnya di Istana Negara yang disiarkan lewat kanal YouTube Setpres di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.

Adapun aturan ini siap berlaku di 48 kabupaten kota dengan situasi pandemi Covid-19 level 4, dilansir Portal-Maluku.com dari PMJNews.com, Jumat:

Baca Juga: Vaksinasi Anak Sudah Dimulai, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Merujuk salinan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat, kebijakan tersebut dilakukan di 48 wilayah dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten kota dengan situasi pandemi level 3.

Berikut daftar daerah dengan asesmen situasi pandemi level 4:

1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang.

2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.

3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x