P3K 2021 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Kategori, dan Keuntungannya

- 12 Juli 2021, 13:54 WIB
Kupas Tuntas PPPK (P3K), Gaji dan Tunjangan Setara PNS, Simak Penjelasannya  
Kupas Tuntas PPPK (P3K), Gaji dan Tunjangan Setara PNS, Simak Penjelasannya   /Instagram.com/@bkngoidifficial/

PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah telah membuka penerimaan seleksi P3K 2021 bagi guru honorer.

Pembukaan P3K ini memuat formasi sebanyak satu juta guru yang bisa diikuti seluruh guru honorer.

Jalur pendaftaran dapat diakses melalui portal sscasn.bkn.go.id. Bagi guru honorer dapat daftarkan diri.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi guru honorer sebagai syarat pendaftaran P3K 2021, simak berikut ini.

Kriteria untuk mendaftar P3K 2021 ini antara lain:

Baca Juga: Ingin Hargai Rizky Billar, Lesti Kejora Unfollow Mantan hingga Minta Pendapat di Ustaz

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau P3K di tahun sebelumnya)
Terdaftar di Dapodik
2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar
3. Menjadi kesempatan yang baik bagi para guru honorer.

Sebagaimana dilansir dari laman Jurnalsumsel dalam artikel "Simak! Ini Keuntungan Jika Anda Daftar PPPK 2021". Berikut ini euntungan bagi anda yang menjadi P3K 2021.

1. Penghasilan sama dengan PNS

Penghasilan P3K juga sama dengan penghasilan PNS jika jabatan keduanya sama. Hal ini tentu berbeda dengan gaji honorer yang memiliki penghasilan di bawah UMR.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Jurnal Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x