P3K 2021 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Kategori, dan Keuntungannya

- 12 Juli 2021, 13:54 WIB
Kupas Tuntas PPPK (P3K), Gaji dan Tunjangan Setara PNS, Simak Penjelasannya  
Kupas Tuntas PPPK (P3K), Gaji dan Tunjangan Setara PNS, Simak Penjelasannya   /Instagram.com/@bkngoidifficial/

Baca Juga: Intip Filter Terbaru dari Google Meet, Bisa Buat Background Blur dan Gallery View Makin Keren

Jika P3K dan PNS menduduki suatu jenjang tertentu, maka keduanya akan memiliki penghasilan yang cenderung sama.

Ketetapan ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Dapat langsung masuk pada jenjang tertentu

Berbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari jenjang jabatan terendah, P3K dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen P3K.

Jabatan yang diisi oleh P3K antara lain, JPT Utama tertentu, dan JPT Madya Tertentu setara eselon Ia dan Ib, Jabatan Fungsional Tertentu pada semua jenjang jabatan serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi baru dan rumah sakit daerah.

Baca Juga: Daftar 30 Girlband K-Pop Terpopoler Juli 2021, AESPA Kokoh di Posisi Teratas

3. Fasilitas sama dengan PNS

Selain penghasilan yang sama, P3K juga mendapat fasilitas yang sama dengan PNS. Fasilitas ini antara lain, tunjangan kematian dan tunjangan kecelakaan kerja. Selain itu P3K juga berhak mendapat penghargaan apabila menunjukkan kinerja yang baik.

4. Batas usia saat melamar bisa sampai 59 tahun

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Jurnal Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah