Ujung Jalan Vaksin Berbayar, Jokowi : Dibatalkan

- 16 Juli 2021, 23:16 WIB
Presiden RI Joko Widodo resmi membatalkan vaksin berbayar//
Presiden RI Joko Widodo resmi membatalkan vaksin berbayar// /Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden.



PORTALMALUKU.COM -- Usai menuai banyak kritik dan penolakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil langkah aman, membatalkan vaksin berbayar.

Pembatalan vaksi berbayar tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 16 Juli 2021, dikutip dari laman setkab.go.id.

“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” tegas Pramono.

Baca Juga: Vaksin Berbayar: Siapa Untung, Siapa Buntung?

Dengan demikian, seluruh vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

“Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, selain program vaksi gratis, pemerintah juga berencana menjual vaksin kepada masyarakat yang ingin membeli.

Vaksin berbayar ini, rencananya akan disalurkan melalui PT Kimia Farma. Dilansir dari laman Antara, berdasarkan aturan pemerintah, harga vaksin berbayar per dosis Rp321.660 ditambah dengan harga layanan Rp117.910.

Artinya, harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada penerima manfaat sebesar Rp439.570 per dosis.

Dengan setiap orang mendapatkan suntikan vaksin dua kali, maka harga paket vaksin mencapai Rp879.140 per individu.

VaksinBaca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Rencana jual beli vaksin oleh pemerintah itu, akhirnya menuai penolakan. Sejumlah pihak menilai, vaksin berbayar hanya menguntungkan beberapa pihak, sementara golongan lainnya harus menaggung rugi.

Koalisi yang menolak vaksin berbayar ini terdiri dari sejumlah relawan Covid-19 dan organisasi kemanusiaan.

Seperti, LBHI, ICW, Lokataru, PSHK, TII, Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH Unair, KontraS, Indonesia Global Justice (IGJ), Jala PRT, RUJAK, Covid Survivor Indonesia (CSI), WALHI, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, Kawal Covid-19, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Sementara itu, terkait dengan Vaksinasi Gotong Royong, Pramono Anung menegaskan, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan di mana perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.

“Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga: Kimia Farma Tunda Vaksin Individu, Ternyata Ini Alasannya

Dalam kesempatan tersebut, Seskab juga menyampaikan arahan tegas Presiden Jokowi kepada seluruh jajarannya di Kabinet untuk memiliki rasa kepekaan sosial dalam suasana pandemi ini.

“Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Presiden melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari Presiden.

“Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya.

Baca Juga: Jangan Macam-macam, Keluar Masuk Ambon Kini Harus Tunjukan Kartu Vaksin

"Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden,” tegas Pramono.

Presiden juga mengimbau kepada kementerian dan setiap lembaga untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar COVID-19.

Seskab memperkirakan setiap kementerian dan lembaga atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300-500 pasien.

“Untuk itu, dibuat secara baik, dipersiapkan, dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu,” tandasnya.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Setkab.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x