Rektor UI Rangkap Jabatan, Mantan Jubir KPK: Konflik Kepentingan

- 21 Juli 2021, 11:07 WIB
Presiden Joko Widodo. Rektor UI resmi diperbolehkan rangkap jabatan, video lama Jokowi kembali disorot warganet.
Presiden Joko Widodo. Rektor UI resmi diperbolehkan rangkap jabatan, video lama Jokowi kembali disorot warganet. /Instagram.com/@jokowi

 

PORTALMALUKU.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat gaduh jagat maya Indonesia. Bukan soal lidahnya keseleo, kali ini tentang rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro.

Pengangkatan Rekor UI di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) dinilai melanggar statuta.

Akibatnya, pengangkatan Rektor UI ini juga mendapat sootan dari berbagai kalangan. Salah satunya, mantan jutru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

Baca Juga: Restoran dan Hotel di Garut Kibar Bendera Putih, Tanda Gulung Tikar?

melalui unggahan di akun twitter resminya, Febri Diansyah mempertanyakan keputusan Jokowi mengangkat Rektor UI menjadi Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

"Selamat ya Pak..Aturannya udah berubah.. Btw dulu saat diangkat jadi Komisaris, pake aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah ga? Trus gmn gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima?," kicau @febridiansyah di Akun Twitternya yang sudah centang biru pada, 20 Juli 2021.

"Tp Bapak hebat.. Aturan bs berubah gini.. Lama," ujarnya.

PP Nomor 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI merangkap sebagai pejabat di perusahaan BUMN, kini diganti oleh PP Nomor 75 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021.

Peraturan terbaru memiliki aturan yang lebih longgar yakni hanya melarang rangkap jabatan di perusahaan BUMN pada level direksi.

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x