Rektor UI Rangkap Jabatan, Mantan Jubir KPK: Konflik Kepentingan

- 21 Juli 2021, 11:07 WIB
Presiden Joko Widodo. Rektor UI resmi diperbolehkan rangkap jabatan, video lama Jokowi kembali disorot warganet.
Presiden Joko Widodo. Rektor UI resmi diperbolehkan rangkap jabatan, video lama Jokowi kembali disorot warganet. /Instagram.com/@jokowi

Oleh karenanya, dalam peraturan terbaru, Rektor UI Ari Kuncoro tidak melanggar peraturan mana pun dalam posisinya yang rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Baca Juga: Amalan Paling Dicintai Allah SWT Pada Hari Tasyrik

Nsmun, yang menjadi sorotan utama mantan Jubir KPK itu adalah, perubahan pasal nomor 35 ke 39. Menurutnya, ada satua bagian yang sengaja dihilangkan

"Perhatikan baik2 perubahan Pasal 35 ke 39 itu.. bukan hanya larangan jadi Pejabat BUMN/D, tapi ada 1 bagian (huruf e) yg hilang:

Larangan jadi Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

"Sungguh ini pelajaran terbaik ttg KONFLIK KEPENTINGAN," ujarnya.

Menurutnya, dibandingkan dengan jabatan komisaris Utama, jabatan rektor memiliki posisi yang lebih tinggi. Hal itu ditunjukkan Febri Diansyah, memposting gambar syarat menjadi Rektor UI.

"Rektor itu orang yg luar biasa mestinya.. Coba deh lihat 10 syarat jd Rektor di Pasal 37 ini. Bahkan di huruf d. disyaratkan harus memiliki INTEGRITAS. gmn ga keren coba..," ujarnya.

"Pertanyaannya: setelah ini apakah Rektor UI akan diangkat kembali menjadi Komisaris dg dasar Statuta UI yg baru, atau dibiarkan dg SK yg lama? Siapa yg berwenang mengangkat Komisaris BUMN?," tuturnya.

Baca Juga: Ditanya Soal Menikahi Rossa, Afgan : Nggak Ada Agenda

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah