Rektor UI Rangkap Jabatan, Mantan Jubir KPK: Konflik Kepentingan

- 21 Juli 2021, 11:07 WIB
Presiden Joko Widodo. Rektor UI resmi diperbolehkan rangkap jabatan, video lama Jokowi kembali disorot warganet.
Presiden Joko Widodo. Rektor UI resmi diperbolehkan rangkap jabatan, video lama Jokowi kembali disorot warganet. /Instagram.com/@jokowi

 

PORTALMALUKU.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat gaduh jagat maya Indonesia. Bukan soal lidahnya keseleo, kali ini tentang rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro.

Pengangkatan Rekor UI di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) dinilai melanggar statuta.

Akibatnya, pengangkatan Rektor UI ini juga mendapat sootan dari berbagai kalangan. Salah satunya, mantan jutru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

Baca Juga: Restoran dan Hotel di Garut Kibar Bendera Putih, Tanda Gulung Tikar?

melalui unggahan di akun twitter resminya, Febri Diansyah mempertanyakan keputusan Jokowi mengangkat Rektor UI menjadi Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

"Selamat ya Pak..Aturannya udah berubah.. Btw dulu saat diangkat jadi Komisaris, pake aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah ga? Trus gmn gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima?," kicau @febridiansyah di Akun Twitternya yang sudah centang biru pada, 20 Juli 2021.

"Tp Bapak hebat.. Aturan bs berubah gini.. Lama," ujarnya.

PP Nomor 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI merangkap sebagai pejabat di perusahaan BUMN, kini diganti oleh PP Nomor 75 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021.

Peraturan terbaru memiliki aturan yang lebih longgar yakni hanya melarang rangkap jabatan di perusahaan BUMN pada level direksi.

Oleh karenanya, dalam peraturan terbaru, Rektor UI Ari Kuncoro tidak melanggar peraturan mana pun dalam posisinya yang rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Baca Juga: Amalan Paling Dicintai Allah SWT Pada Hari Tasyrik

Nsmun, yang menjadi sorotan utama mantan Jubir KPK itu adalah, perubahan pasal nomor 35 ke 39. Menurutnya, ada satua bagian yang sengaja dihilangkan

"Perhatikan baik2 perubahan Pasal 35 ke 39 itu.. bukan hanya larangan jadi Pejabat BUMN/D, tapi ada 1 bagian (huruf e) yg hilang:

Larangan jadi Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

"Sungguh ini pelajaran terbaik ttg KONFLIK KEPENTINGAN," ujarnya.

Menurutnya, dibandingkan dengan jabatan komisaris Utama, jabatan rektor memiliki posisi yang lebih tinggi. Hal itu ditunjukkan Febri Diansyah, memposting gambar syarat menjadi Rektor UI.

"Rektor itu orang yg luar biasa mestinya.. Coba deh lihat 10 syarat jd Rektor di Pasal 37 ini. Bahkan di huruf d. disyaratkan harus memiliki INTEGRITAS. gmn ga keren coba..," ujarnya.

"Pertanyaannya: setelah ini apakah Rektor UI akan diangkat kembali menjadi Komisaris dg dasar Statuta UI yg baru, atau dibiarkan dg SK yg lama? Siapa yg berwenang mengangkat Komisaris BUMN?," tuturnya.

Baca Juga: Ditanya Soal Menikahi Rossa, Afgan : Nggak Ada Agenda

Sementara itu, pakar media sosial, Ismail Fahmi juga menyoroti pengangkatan Rektor UI tersebut.

“Pelajaran apa ya yang ingin disampaikan oleh Rektor UI kepada seluruh mahasiswa, alumni, dan bangsa Indonesia,” kata Ismail Fahmi melalui akun twitternya @ismailfahmi pada Selasa, 20 Juli 2021.

Ia menduga bahwa rektor UI tersebut ingin menyampaikan bahwa jabatan harus diperjuangkan dengan cara apa pun saat berkuasa.

“Bahwa jabatan harus diperjuangkan dengan cara apapun saat berkuasa?” ujar Ismail Fahmi

Seperti diketahui bersama, jabatan Ari Kuncoro sebagai rektor UI sekaligus Wakil Komisaris Utama/Independen di salah satu bank BUMN, BRI.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah