PORTALMALUKU.COM -- Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik politisi PDI Perjuangan itu selama 4 tahun.
JPU KPK meyakini Juliari terbukti menerima total Rp32,2 miliar dari kasus korupsi bansos Covid-19 di wilayaha Jobodetabek pada tahun 2020.
Suap diterima bersama dengan dua pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sedangkan jumlah Rp14,5 miliar adalah uang yang diyakini diterima Juliari untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga: 11 Kata-kata Bijak Ali Bin Abi Thalib tentang Cinta dan Wanita yang Penuh Makna, Cocok jadi Nasihat
Selain itu, JPU KPK juga menuntut mantan Juliari Peter Batubara membayar pengganti duit korupsi bansos Covid-19 sebesar Rp14,597 miliar.
"Jumlah besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp14.597.450," ujar Jaksa KPK, Ihsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021, dilansir PMJNews.com.
Apabila Juliari tak mampu membayarnya, kata Ihsan, harta bendanya akan disita. Bahkan jika nilai barang sitaan belum mencukupi, maka diganti dengan hukuman dengan penjara 2 tahun.
Baca Juga: Bagaimana Cara Save Story IG? Ini Link Download Story Instagram Gratis Tanpa Aplikasi Pendukung
Kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik merupakan tuntutan hukuman tambahan yang diminta jaksa KPK untutuk dijatuhkan kepada Juliari Peter Batubara.***