JPU Hadirkan 5 Saksi untuk Bekas Juliari Batubara dalam Sidang Korupsi Bansos Covid-19

- 28 April 2021, 12:48 WIB
JPU KPK menghadirkan lima saksi pada sidang bekas Mensos Juliari Batubara yang digelar hari ini, Rabu, 28 April 2021.
JPU KPK menghadirkan lima saksi pada sidang bekas Mensos Juliari Batubara yang digelar hari ini, Rabu, 28 April 2021. /PMJ News/

PORTALMALUKU.COM -- Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengaku bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima saksi dalam sidang perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Kelima saksi itu akan bersaksi untuk terdakwa bekas Mensos Juliari Peter Batubara.

"Saksi-saksinya (akan dihadirkan) ada lima, semua tim teknis bansos. Rosehan Ansyari, Rizki Maulana, Robin Saputra, Iskandar Zulkarnain, dan Firmansyah," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu, 28 April 2021, dikutip PMJ News.com.

Baca Juga: Jelang Laga PSG vs Man City, Maurucio Pochettino: Saya Suka Menantang Guardiola dan Timnya

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Baca Juga: Hati-hati, Ini 4 Bahaya Tidur Setelah Sahur Terhadap Kesehatan yang Harus Diketahui

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x