PORTALMALUKU.COM -- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan lembaganya memeperpanjang masa penahanan Juliari Peter Batubara (JPB), tersangka penerima suap bantuan sosial (bansos) Covie-19.
Menurut Ali Fikri, perpanjangan masa penahanan terhadap Juliari Batubara dilakukan untuk menyelesaikan proses penyidikan.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara tersangka," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2021, dikutip PMJ News.
Baca Juga: Ingin Antibodi Tetap Optimal Usai Vaksinasi Covid-19, Ketahui 3 Cara Ini Versi IDI
Baca Juga: Imbas Naiknya Harga Cukai, BKF Predisksi Produksi Rokok Tahun Ini Turun Drastis
Menurut Ali, penambahan masa penahanan JPB diberlakukan selama 30 hari penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Masa penahanan ini muncul aktif mulai 3 Februari hingga 5 Maret 2021.
Selain Juliari, penambahan masa tahanan juga dilakukan terhadap tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Adi Wahyono (AW). Penambahan ini pun penetapan penetapan PN Jakpus.
Baca Juga: Rahasia Man United Bisa Bungkam Southampton 9 Gol Tanpa Balas
Baca Juga: SINOPSIS Film Vantage Point: Sebuah Penyelidikan terhadap Upaaya Pembunuhan Presiden Amerika Serikat