Tega, Nenek Mardiyah Rela Jadikan Cucunya Jaminan Utang, KPAI : Langgar UU Perlindungan Anak

- 9 Agustus 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak
Ilustrasi kekerasan terhadap anak /. /Foto: Pixabay/geralt//

PORTALMALUKU.COM -- Tega benar Nenek Mardiyah. Wanita lanjut usia asal Kota Bogor ini rela menjadikan cucunya sebagai jaminan utang.

Kasus Nenek Mardiyah kini ditangani Polresta Bogor.
Kasus ini bermula saat nenek Mardiyah mengajukan pinjam uang untuk biaya pengobatan anaknya.

Nenek Mardiyah terpaksa mengiyakan kedua cucunya diambil selama 20 hari oleh pemberi pinjaman.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Jelaskan 3 Skema Terbaru Penyaluran BSU-Gaji Pekerja 2021

Menaggapi kasus tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dudih Syiaruddin menilai kasus Nenek Mardiyah yang dipaksa menjaminkan cucunya melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kasus ini kan sebenarnya perdata ya, kaitan utang-piutang. Alangkah tidak elok dan sangat tidak rasional sekali ketika kasus ini membawa dampak pada anak, ini sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap Dudih, Senin, 9 Agustus 2021.

Menurut Dudih, kasus perdata seharusnya bisa dimusyawarahkan secara kekeluargaan. Namun, apabila sudah sampai menarik anak ataupun mengambil anak tanpa sepengetahuan orang tuanya itu sudah memiliki unsus pelanggaran norma hukum.

"Apalagi kalau ada upaya dari orang tua menjamin anaknya sebagai jaminan ini sudah human trafficking gitu ya, kalau yang lainnya mengambil paksa ini sudah pidana. Tentu saja penegakan hukum itu perlu diproses," tuturnya.

Baca Juga: Catat, Ini 3 Skema Terbaru Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji-Upah (BSU) Pekerja Tahun 2021 Menurut Menaker

Apalagi, lanjut Dudih, pemberi pinjaman uang sampai menjadikan pengambilan anak sebagai jaminan komitmen utang piutang orang tua.

"Tidak dibenarkan langkah itu, tentu sudah tindakan pidana. Anak itu tidak terlibat kaitan dengan permasalahan orang tua," ujarnya dilansir dari PMJ News.

Dudih menjelaskan, melibatkan anak dalam masalah orang tua akan merenggut hak anak dan dapat berdampak pada psikologisnya. Terlebih, anak diambil tanpa seizin orang tuanya. 

Baca Juga: PREDIKSI RAMALAN ZODIAK 10 Agustus 2021: Cancer, Leo, dan Virgo: akan Ada Hal yang tak Terduga

"Dalam kondisi apa pun, apakah dia pelaku saat pengambilan itu hak-hak terbaik anak bisa terenggut, bahkan anak bisa mengalami gangguan psikologi karena mungkin ada ancaman atau kekerasan," tukasnya.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah