Baca Juga: 17 AGUSTUS: Lirik Lagu Indonesia Raya dan Sejarahnya
7. Setelah menerima jadwal, datanglah ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pemberian bantuan.
Berikut ini cara penerima BPUM UMKM menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.
1. Belum pernah menerima dana BPUM
2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
4. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: BOCORAN Kode Redeem FF 17 Agustus 2021 yang Belum Digunaka Hari Ini: Ada Hadiah AK47
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Memiliki Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat proposal calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan