Tanpa Antre, Begini Cara dan Syarat Cairkan BLT dan BPUM UMKM di BRI, Klik eform.bri.co.id/bpum

- 17 Agustus 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /uangindonesia.com

PORTALMALUKU.COM -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) telah menyediakan layanan e-form untuk mencairkan bantuan di BRI.

Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Penerima Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku UMKM dapat mencairkan bantuannya tanpa harus ada di Bank.

Seperti yang disampaikan Kementerian Koperasi dan UMK melalui laman Instagramnya @kemenkopukm berikut cara reservasi secara online.

Baca Juga: Perayaan HUT RI ke-76 Disertai Hujan Lebat dan Angin Kencang di 26 Provinsi Menurut BMKG

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Jika nasabah BRI memenuhi syarat penerima bantuan, maka halaman akan diarahkan ke halaman reservasi Halaman ini tidak akan jika nasabah tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM

3. Isi data termasuk nomor KTP

4. Pilih UKO (Unit Kerja Operasi) yang ingin dituju lalu lengkapi data yang diminta seperti Provinsi, Kota/Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean

5. Setelah data berhasil dilengkapi, isi kode pengungkit

6. Lalu akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor ini wajib disimpan dan jangan sampai hilang

Baca Juga: 17 AGUSTUS: Lirik Lagu Indonesia Raya dan Sejarahnya

7. Setelah menerima jadwal, datanglah ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pemberian bantuan.

Berikut ini cara penerima BPUM UMKM menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.

1. Belum pernah menerima dana BPUM

2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

4. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: BOCORAN Kode Redeem FF 17 Agustus 2021 yang Belum Digunaka Hari Ini: Ada Hadiah AK47

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

6. Memiliki Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat proposal calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

7. Bukan Aparatur SIpil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.***

Editor: M Fauzi Ode


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah