PORTALMALUKU.COM -- Akhir-akhir ini wacana penyintas korupsi makin menguat di tubuh lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK disebut akan menggantikan istilah koruptor dengan sebutan 'penyintas korupsi' di masa depan.
Bahkan, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyebut para narapidana kasus korupsi itu sebagai penyintas.
Dia berdalih, para narapidana sudah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat usai menjalani proses hukum.
Baca Juga: Setelah Cristiano Ronaldo ke MU, Juventus Dipecundangi Empoli, Allegri : Harus Move On
Gagasan Wawan itu disampaikan dalam sebuah agenda penyuluhan antikorupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada akhir Maret 2021 lalu.
Menyikapi ini, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap tegas menolak wacana ihwal penyematan istilah penyintas korupsi tersebut.
Bahkan, PRMN juga secara resmi mengumumkan untuk mengganti diksi 'koruptor' dengan sebutan 'maling', 'garong', dan 'rampok' duit rakyat.
Pilihan diksi itu dinilai lebih pantas diberikan kepada para narapidana korupsi ketimbang hanya disebut sebagai koruptor.
Forum Pimred PRMN yang diisi 170 media tersebut mulai memberlakukan penggunaan diksi 'maling', 'garong', dan 'rampok' mulai hari ini, Ahad, 29 Agustus 2021.
Baca Juga: Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-3: West Ham Kokoh di Puncak, Arsenal Tercecer di Dasar