Polisi Tangkap Perempuan Pembuang Bayi di Tempat Wisata Danau Spin Jambi

- 6 November 2021, 01:04 WIB
Polisi Tangkap Wanita Pembuang Bayi di Tempat Wisata Danau Spin Jambi
Polisi Tangkap Wanita Pembuang Bayi di Tempat Wisata Danau Spin Jambi /PMJ News/

Dalam waktu sepekan, wanita pembuang bayi itu akhirnya ditangkap. "Kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan," ucap Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Wanita itu dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP atau Pasal 342 KUHP.***

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah