Polisi Tangkap Perempuan Pembuang Bayi di Tempat Wisata Danau Spin Jambi

- 6 November 2021, 01:04 WIB
Polisi Tangkap Wanita Pembuang Bayi di Tempat Wisata Danau Spin Jambi
Polisi Tangkap Wanita Pembuang Bayi di Tempat Wisata Danau Spin Jambi /PMJ News/

PORTALMALUKU.COM -- Polisi menangkap seorang perempuan pembuangan bayi di tempat wisata Danau Sipin, Kota Jambi pada 31 Oktober 2021. 

Perempuan berisial MRP itu ditangkap di rumah orangtuanya di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Kamis, 4 November 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.

"MRP membuang bayinya di tempat wisata Danau Sipin, Jambi," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, dikutip Antara, Sabtu.

Perempuan pembuang bayi itu ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumah orangtuanya di Kabupaten Tebo.

Baca Juga: DPP Gerindra Desak Luhut Pandjaitan Mundur dari Jabatan Menko Marves, Begini Alasannya

Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah kantong belanja berwarna hijau dan satu buah plastik transparan.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, wanita itu melahirkan di kamar indekosnya di sebuah kelurahan di Kecamatan Telanai Pura.

Usai melahirkan bayi dari hubungan tak resmi itu, dia MRP pun membuang bayinya pada Minggu, 31 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.

Jasad bayi tersebut ditemukan warga tepat di bawah kolong jembatan wisata Danau Sipin dan dilaporkan ke polisi. Petugas pun turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Spekulasi Calon Pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto Terjawab, Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI Baru

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x