KASUS Pelecehan Seksual di Kampus, Polda Riau Periksa Rekor UNRI Usai Tetapkan Dekan FISIP sebagai Tersangka

- 21 November 2021, 12:27 WIB
Korban pelecehan seksual di Kampus Universitas Negeri Riau (UNRI)
Korban pelecehan seksual di Kampus Universitas Negeri Riau (UNRI) /tangkap layar instagram.com / @komahi_ur //

  PORTALMALUKU.COM -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau resmi menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Negeri Riau (UNRI), Syafri Harto, sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa berinisal L.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan penetapan status tersangka kepada Syafri Harto.

Menurutnya, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus pelecehan itu dan menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka pada Selasa 16 November 2021.

Dia mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum agar kasusnya cepat selesai.

"Penyidik segera memanggil SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sunarto, dinukil Antara, Ahad, 21 November 2021.

Baca Juga: Buntut kekalahan 4 - 1 dari Watford, Fabrizio Romano: Ole Gunnar Solskjaer Sudah Berakhir

Sunarto juga mengatakan kalau Syafri Harto telah dimintai keterangannya dalam status sebagai saksi.

Sebelum menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka, penyidik juga menggunakan alat pendeteksi kebohongan untuk memperkuat proses penyidikan.

Mengutip laporan SuputarTangsel.com, Ahad, guna melengkapi berkas penyidikan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Riau, Aras Mulyadi. Rektor UNRI, Aras Mulyadi, diperiksa pada Kamis 18 November 2021 sebagai saksi.

Sebelumnya, Syafri Harto membantah melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya, L. Syafri balik melaporkan korban, karena dianggap mencemarkan nama baiknya.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Seputar Tangsel Antara Instagram @komahi_ur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah