PORTALMALUKU.COM -- Bukannya menampilkan contoh positif, tujuh pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) malah membuat heboh Tanah Air dengan kasus pelecehan dan bullying.
Akibat ulahnya tersebut, KPI Pusat akhirnya memberhentikan sementara tujuh terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksial dari segala aktivitas di kantor lembaga itu.
Langkah ini diambil oleh pihaknya dalam rangka menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis serta perundungan yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat.
Baca Juga: Soal Pelecehan Seksual di Kantor KPI, Arie Kriting: Sensor Seksual di Layar Kaca Percuma
"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat. Dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh kepolisian," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio, dikutip dari PMJ News, Jumat, 3 September 2021.
Selain menonaktifkan sementata tujuh terduga itu, KPI juga akan mendorong penyelesaian kasus tersebut melalui jalur hukum yang berlaku.
KPI siap mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan serta akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus tersebut.
KPI juga telah melakukan investigasi secara internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku. Pendampingan hukum terhadap terduga korban dan pemulihan psikologis korban juga diberikan.
"Pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban," tandasnya.