Siap Diterapkan, Ini 10 Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

- 22 November 2021, 20:02 WIB
Pemerintah siapkan 10 Aturan PPKM Level 3, Berlaku saat libur Nataru di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah siapkan 10 Aturan PPKM Level 3, Berlaku saat libur Nataru di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. /Dok. PMJ News

PORTALMALUKU.COM -- Selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan PPKM level 3 ini akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan kebijakan ini untuk mengantisipasi peristiwa Covid-19.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Muhadjir dikutip PortalMaluku.com dari PMJ News, Senin, 22 November 2021.

di balik kebijakan ini berlangsung ada sejumlah aturan yang bakal diperketat pada masa PPKM level 3.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi Tangkap Pria Penyebar Seruan Jihad: Itu Langgar Hukum

1. larangan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang melarang penambahan besar.

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

3. Dilarang selama Natal dan Tahun Baru.

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga: Daftar Nama 23 Perwira Tinggi yang Dimutasi dari Jabatannya, Panglima TNI: Termasuk...

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI, dan karyawan swasta.

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, kafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10. Jumlah pengunjung di pusat peningkatan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah