RESMI! Ini 10 Aturan Lengkap soal PPKM Level 3 saat Perayaan Natal dan Tahun Baru Sesuai Inmendagri

- 24 November 2021, 13:27 WIB
RESMI! Ini 10 Aturan Lengkap soal PPKM Level 3 saat Perayaan Natal dan Tahun Baru Sesuai Inmendagri
RESMI! Ini 10 Aturan Lengkap soal PPKM Level 3 saat Perayaan Natal dan Tahun Baru Sesuai Inmendagri /Freepik/sheremetaphoto

PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan PPKM Level 3 yang mengatur soal Natal dan Tahun Baru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," bunyi kutipan Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu, 24 November 2021, dinukil dari PMJNews.

Berikut isi lengkap aturan dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga: Kuker ke Natuna, Mahfud MD Sebut Pemerintah Berkomitmen Jaga Teritori Indonesia, Tak Boleh Sejengkal Hilang

b. Aturan pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

- Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

- Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

- Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.

c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah