Siap Diterapkan, Ini 10 Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

- 22 November 2021, 20:02 WIB
Pemerintah siapkan 10 Aturan PPKM Level 3, Berlaku saat libur Nataru di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah siapkan 10 Aturan PPKM Level 3, Berlaku saat libur Nataru di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. /Dok. PMJ News

PORTALMALUKU.COM -- Selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan PPKM level 3 ini akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan kebijakan ini untuk mengantisipasi peristiwa Covid-19.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Muhadjir dikutip PortalMaluku.com dari PMJ News, Senin, 22 November 2021.

di balik kebijakan ini berlangsung ada sejumlah aturan yang bakal diperketat pada masa PPKM level 3.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi Tangkap Pria Penyebar Seruan Jihad: Itu Langgar Hukum

1. larangan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang melarang penambahan besar.

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

3. Dilarang selama Natal dan Tahun Baru.

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x