PORTALMALUKU.COM -- Syarat penerima BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta bagi buruh dan pekerja di Indonesia terdapat dalam Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Calon penerima yang tidak memenuhi syarat penerima BLT akan dibatalkan statusnya sebagai penerima BLT dan dana BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta tidak akan cair.
Selain itu, calon penerima BLT Subisidi Gaji Rp1 juta tidak boleh menerima bansos lain dari pemerintah seperti PKH dan Prakerja.
"Namun untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," kata Menaker Ida Fauziyah.
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021
Berikut syarat Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021;
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.