PORTALMALUKU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bakal mempelajari vonis terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah, setelah dihukum 5 tahun karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam proyek insfrastruktur di Sulsel.
"Tentu kami hormati putusan majelis hakim dimaksud. Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam resminya, Selasa, 30 November 2021.
Menurut Ali, tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK masih membutuhkan waktu sekitar satu pekan untuk mempelajarinya.
Setelah itu, pihaknya akan menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
"Saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan. Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," tuturnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar memvonis Nurdin Abdullah kurungan lima tahun penjara. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam proyek infrastuktur di Sulsel.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan 4 bulan,” ucap Hakim Ketua, Ibrahim Palino, ketika membacakan amar putusan pada Senin, 29 November 202.
Selain menghukum Nurdin Abdullah lima tahun kurungan bui, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur itu juga didenda sebesar Rp500 juta.
Selain hukuman bui, terpidana kasus suap Nurdin Abdullah juga diwajibkan membayar duit pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan SGD350 ribu.