PORTALMALUKU.COM - Korban kasus pencabulan di Pondok Pesantren Garut mencapai 21 orang. Pelaku merupakan seorang guru atau ustadz di Pondok tersebut.
Membenarkan hal ini, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut Diah Kurniasari, mengatakan korban rata-rata berusia 13-an tahun.
"Nah itu bukan hanya orang Garut. Ada orang Cimahi, Bandung. Semuanya ada 21," kata Kurniasari dikutip PortalMaluku.com dari PMJ News, Jumat 10 Desember 2021.
Tersangka yang merupakan seorang Guru itu berinisial HW berusia 36 tahun. Perlakuan tak senonoh itu dengan janji masa depan kepada korban.
Seperti yang dikatakan jaksa penuntut umum Kejari Bandung Agus Mujoko dalam surat dakwaannya, bahwa terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita (Polwan).
Kasus pencabulan yang dilakukan guru pasantren terhadap santrinya itu telah masuk dalam persidangan yang digelar secara tertutup.
Diketahui dari sekian banyak korban pencabulan tersebut, ada yang sampai hamil. Menurut Kurniasari, seluruh korban yang hamil saat ini sudah melahirkan.
Ia menambahkan, terakhir yang melahirkan adalah korban yang berusia 14 tahun di bulan November kemarin.