PORTALMALUKU.COM - Seorang pegawai SPBU di Depok mencuri uang penyimpanan milik SPBU sebesar Rp42 juta berhasil ditangkap.
Pelaku pencurian uang milik SPBU Depok tersebut berinisial ZA (18) yang ditangkap oleh Polsek Sukmajaya di Bandung.
Membenarkan hal ini, Kapolsek Sukmajaya AKP Syafri Wasdar, mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap salah satu pegawai SPBU terkait kasus pencurian.
Baca Juga: Gempa 7.5 di NTT, BMKG Resmi Cabut Status Peringatan Dini Tsunami
"Pelaku adalah pegawai SPBU yang baru bekerja 6 bulan," kata AKP Syafri, dikutip PortalMaluku.com dari PMJ News, Selasa, 14 Desember 2021.
Menurut Syarif, peristiwa tersebut bermula saat SPBU tutup pukul 20.00 WIB.
Pelaku yang baru pertama kali melakukan pencurian ini mengaku tergiur uang yang dihitungnya setiap hari.
Baca Juga: Ada Apa dengan Tanggal 15 Desember 2021? Ini Daftar Hari Besar dan Peristiwa 15 Desember Besok
Menurut Syafri, ZA memang melakukan penghitungan uang setiap hari.
Dia gelap mata melihat jutaan rupiah yang belum disetorkan ke pihak bank. Aksinya ini terekam kamera CCTV.